Kewarganegaraan, Hak , dan Kewajibannya


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I   : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II  : PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kewarganegaraan
B.     Status Kewarganegaraan
C.     Hubungan Warga Negara dengan Negara
D.     Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Contohnya Masing-Masing
E.      Contoh Kasus Hak dan Kewajiban
BAB III : PENUTUP
A.     Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban  bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam  praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu  baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian kewarganegaraan ?
2.      Bagaimana status kewarganegaraan ?
3.      Bagaimana hubungan warga negara dengan negara ?
4.      Bagaimana pengertian hak dan kewajiban serta contohnya masing-masing ?
5.      Bagaimana contoh kasus hak dan kewajiban negara ?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian kewarganegaraan.
2.      Memahami status kewarganegaraan.
3.      Memahami hubungan warga negara dengan negara.
4.      Memahami pengertian hak dan kewajiban serta contohnya masing-masing.
5.      Memahami contoh kasus hak dan kewajiban.

BAB II
PEBAHASAN
A.     Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Adapun warga negara merupakan penduduk sebuah negara (bangsa) yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, maupun aspek lain yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebgai serang warga negara. Mereka merupakan kelompok manusia yang menurut ketentuan hukum menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak dan kewajiban tertentu terhadap negara.
Dari sisi ketentuan hukum warga negara menunjuk kelompok manusia yang menjadi pendukung tertib hukum negara, mempunyai hak dan kewajiban tertentu terhadap negara. Kelompok manusia dalam hal ini secara mutlak yang terbatas menurut penetapan dan penentuan organisasi suatu negara dan secara hukum menjadi pendukung negara itu. Warga negara mengandung arti sebagai peserta, anggota atau warga dari suatu negara yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.(Hafidh Maksum/2016:53)
Semenjak diproklamasikan Republik Indonesia soal kewarganegaraan merupakan suatu masalah yang tetap aktual. Perhatian terhadap persoalan ini tak kunjung padam. Terutama dari pihak mereka yang dipandang sebagai “warga negara baru” masalah ini merupakan buah tuturan yang tak habis-habisnya dalam percakapan sehari-hari. Juga dalam berbagai karangan dan siaran-siaran melalui pers hal ini merupakan suatu persoalan yang hangat.
Dapat dikatakan bahwa sejak dilahirkan hingga ke lubang kubur status warga negara atau bukan di waktu sekarang ini merupakan suatu hal yang penting bagi setiap orang di sini. Kelahiran sebagai bayi asing atau bukan mempunyai akibat atas hukum yang berlaku bagi diri sang bayi itu. Hukum baginya dalam hidup sehari-hari, suatu kompleks peraturan-peraturan atau norma-norma hukum yang lazimnya terkenal sebagai “hukum perdata” sedikit banyak dipengaruhi oleh anak tersebut. Satu dan lain karna dipakainya suatu asas yang di lapangan hukum perdata dikenal sebagai “nationaliteitsprincipe” (asas kewarganegaraan).(Sudargo Gautama/1997:1-2)
B.     Status Kewarganegaraan
Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan ketentuan per-UU-an. UU kewarganegaraan Indonesia 2006 telah mengatur mengenai warga negara Indonesia, ialah dalam:
Pasal 4 mengenai status warga negara indonesia Indonesia, antara lain :           
-     Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-UU-an dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi wrga negara Indonesia.
-     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
-     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dengan ibu WNA pasal 5 mengenai status anak warga negara Indonesia.
-     Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum usia 18 tahun tau belum kawin diakui seacara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 mengenai pilihan menjadi warga negara Indonesia bagi anak yang mempunyai warga negara ganda, antara lain :
“anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusa 18 tahun atau sudah kain anak tersebut harus menyatakan memilih salahsatu kewarganegaraannya.” (Hafidh Maksum/2016:53)
Kewarganegaraan Republik Indonesia juga diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Menurut keputusan Presiden No.240 tahun 1967, warganegara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan bangsa Indonesia, dan bahwa warga negara Indonesia keturunan asing adalah bangsa Indonesia yang tidak berbeda dalam hak dan kewajiban dengan bangsa Indonesia lainnya.
Dengan demikian bangsa Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan warganegara Indonesia keturunan asing. Adapun yang dimaksudkan dengan orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warganegara Indonesia ialah misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab. Yang mana mereka bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airmya, dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.(C.S.T Kansil:35)
Adapun status warga negara secara pokok diatur dalam konstitusi dan diselenggarakan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, ialah undang-undang kewarganegaraan. Bagi Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk.
Tiap negara biasanya menentukan dalam UU kewarganegaraan, siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Pasal 26 UUD 1945, ayat 1, menegaskan “bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang-undang sebgai warga negara.” Sedangkan ayat 3 menegaskan “hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.” Hal ini mensiratkan bahwa syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Secara konkrit yang mengatur kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara adalah alat perlengkapan legislatif. Seorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara hafruslah ditentukan berdasar peraturan perundang-undangan. Setiap negara dapat menetapkan asas kewarganegaraan, karena setiap negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda.
Dalam hal menetapkan kewarganegaraan dikenal dua asas, ialah asas berdasar kelahiran dan asas perkawinan. Asas berdasar kelahiran dibedakan atas asas ius soli (tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (keturunan). Asas berdasar perkawinan dibedakan atas asas kesatuan hukum dan persamaan derajat.
Asas ius soli menetapkan seseorang yang dilahirkan di suatu negara, maka ia mendapatkan sebagai warga negara tersebut. Sedang asas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan suatu negara bila orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut.
Asas kesatuan hukum mendasarkan pada paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan, kebahagian, dan keutuhan dalam keluarga. Oleh karena itu, keluarga senantiasa diharapkan tunduk pada hukum yang sama, sehingga keluarga tetap utuh. Asas persamaan derajat mendasarkan pada suatu paradigma bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami atau istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Status kewarganegaraan juga dapat diperoleh dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi suatu negara berbeda dengan negara yang lain, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku.
Naturalisasi dikenal dengan dua cara (sistem) ialah sistem aktif dan sistem pasif. Sistem aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi, ialah memilih atau mengajukan permohonan menjadi warga negara suatu negara. Sistem pasif, seseorang dapat menolak pemberian kewarganegaraan, hak ini disebut hak repudiasi.
C.     Hubungan Warga Negara dengan Negara
Warga negara terhadap negara dan begitu pula sebaliknya mempunyai hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara (Indonesia) sebagaimana diatur oleh konstitusi berkewajiban menjamin dan melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Seperti:
-     Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh pemerintah.
-     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
-     Negara berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.
Perlu diketahui juga kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya, tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara. Seperti kewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan, baik secara langsung dengan cara demokratis maupun lewat perwakilan. Dalam saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dalam menyampaikan aspirasi, untuk itu perlu disediakan fasilitas publik.

D.     Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Contonya Masing-Masing
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundangundangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan dimaksud dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaplikasian dan penegakkan hak serta kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan ,sandang ,dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8.        Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
9.        Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
10.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
11.    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
12.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
13.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
14.    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
15.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
16.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
17.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
18.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
19.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
20.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
21.    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
22.    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
23.    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
24.    Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
25.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
26.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
27.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
28.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
29.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
30.    Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6.        Membayar pajak.
7.        Membela pertahanan dan keamanan.
8.        Menghormati hak asasi.
9.        Menjunjung hukum dan pemerintahan.
10.    Ikut serta membela negara.
11.    Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
12.    Wajib mengikuti pendidikan dasar.
13.    Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
14.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
15.    Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
16.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
-     Pasal 2 setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya, dan ganti rugi sertapemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil erta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
-     Pasal 3 setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan an peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
-     Pasal 4 warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat atau kepada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (CV.Tamitra Utama/2007:39)
-     Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
-     Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-      Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
-     Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
E.      Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Negara
1.    Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik? Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!! Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.

2.    Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas? Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll. Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.








BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.
B.     Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
Hendaknya warga negara juga meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajibannya dengan mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan serta Pemerintah memperlakukan semua rakyat atau masyarakatnya dengan adil dan mendapatkan Hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Karna Setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali seperti yang tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.




DAFTAR PUSTAKA
CV.Tamita Utama.2007. Undang-Undang RI Tentang Kewarganegaraan, Kependudukan,            dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta : CV.Tamita Utama.
Gautama, Maksum. 1997. Warga Negara dan Orang Asing Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh-Contoh. Bandung: PT. Alumni.
Handayani, Ria.  Jurnal Hak dan Kewajiban Warga Negara: Tidak diterbitkan
Kansil, C.S.T. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. : Sinar Grafika
Maksum, Hafidh. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Pendidikan Tinggi. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry















DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I   : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II  : PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kewarganegaraan
B.     Status Kewarganegaraan
C.     Hubungan Warga Negara dengan Negara
D.     Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Contohnya Masing-Masing
E.      Contoh Kasus Hak dan Kewajiban
BAB III : PENUTUP
A.     Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sel prokariotik dan sel eukariotik

ABU MUSA JABIR BIN HAYYAN, bapak ilmu kimia