Kewarganegaraan, Hak , dan Kewajibannya
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Kewarganegaraan
B. Status Kewarganegaraan
C. Hubungan Warga Negara dengan Negara
D. Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Contohnya Masing-Masing
E. Contoh Kasus Hak dan Kewajiban
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian
ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga
dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga
negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik
kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak
masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian kewarganegaraan ?
2.
Bagaimana status kewarganegaraan ?
3.
Bagaimana hubungan warga negara dengan negara ?
4.
Bagaimana pengertian hak dan kewajiban serta contohnya
masing-masing ?
5.
Bagaimana contoh kasus hak dan kewajiban negara ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Memahami
pengertian kewarganegaraan.
2.
Memahami
status kewarganegaraan.
3.
Memahami
hubungan warga negara dengan negara.
4.
Memahami
pengertian hak dan kewajiban serta contohnya masing-masing.
5.
Memahami
contoh kasus hak dan kewajiban.
BAB
II
PEBAHASAN
A.
Pengertian
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:
citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris:
nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa
menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak
sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris:
Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Adapun warga negara merupakan
penduduk sebuah negara (bangsa) yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
maupun aspek lain yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebgai serang warga
negara. Mereka merupakan kelompok manusia yang menurut ketentuan hukum menjadi
pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak dan kewajiban tertentu terhadap
negara.
Dari sisi ketentuan hukum warga
negara menunjuk kelompok manusia yang menjadi pendukung tertib hukum negara,
mempunyai hak dan kewajiban tertentu terhadap negara. Kelompok manusia dalam
hal ini secara mutlak yang terbatas menurut penetapan dan penentuan organisasi
suatu negara dan secara hukum menjadi pendukung negara itu. Warga negara
mengandung arti sebagai peserta, anggota atau warga dari suatu negara yang
didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama.(Hafidh Maksum/2016:53)
Semenjak diproklamasikan
Republik Indonesia soal kewarganegaraan merupakan suatu masalah yang tetap
aktual. Perhatian terhadap persoalan ini tak kunjung padam. Terutama dari pihak
mereka yang dipandang sebagai “warga negara baru” masalah ini merupakan buah
tuturan yang tak habis-habisnya dalam percakapan sehari-hari. Juga dalam berbagai
karangan dan siaran-siaran melalui pers hal ini merupakan suatu persoalan yang
hangat.
Dapat dikatakan bahwa
sejak dilahirkan hingga ke lubang kubur status warga negara atau bukan di waktu
sekarang ini merupakan suatu hal yang penting bagi setiap orang di sini.
Kelahiran sebagai bayi asing atau bukan mempunyai akibat atas hukum yang
berlaku bagi diri sang bayi itu. Hukum baginya dalam hidup sehari-hari, suatu
kompleks peraturan-peraturan atau norma-norma hukum yang lazimnya terkenal
sebagai “hukum perdata” sedikit banyak dipengaruhi oleh anak tersebut. Satu dan
lain karna dipakainya suatu asas yang di lapangan hukum perdata dikenal sebagai
“nationaliteitsprincipe” (asas
kewarganegaraan).(Sudargo Gautama/1997:1-2)
B. Status
Kewarganegaraan
Menurut UU Kewarganegaraan
Indonesia tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan per-UU-an. UU kewarganegaraan Indonesia 2006 telah
mengatur mengenai warga negara Indonesia, ialah dalam:
Pasal 4 mengenai status warga negara
indonesia Indonesia, antara lain :
- Setiap orang yang berdasarkan
peraturan per-UU-an dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi wrga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dengan ibu WNA pasal 5 mengenai status anak warga
negara Indonesia.
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, sebelum usia 18 tahun tau belum kawin diakui seacara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 mengenai pilihan
menjadi warga negara Indonesia bagi anak yang mempunyai warga negara ganda,
antara lain :
“anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusa 18 tahun atau sudah kain anak tersebut harus menyatakan memilih
salahsatu kewarganegaraannya.” (Hafidh Maksum/2016:53)
Kewarganegaraan Republik Indonesia juga
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya.
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
- anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Menurut keputusan Presiden No.240 tahun
1967, warganegara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dengan bangsa Indonesia, dan bahwa warga negara
Indonesia keturunan asing adalah bangsa Indonesia yang tidak berbeda dalam hak
dan kewajiban dengan bangsa Indonesia lainnya.
Dengan demikian bangsa Indonesia ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan warganegara Indonesia keturunan asing.
Adapun yang dimaksudkan dengan orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi
warganegara Indonesia ialah misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan peranakan Arab. Yang mana mereka bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai Tanah Airmya, dan bersikap setia kepada Negara
Republik Indonesia.(C.S.T Kansil:35)
Adapun status warga negara secara pokok
diatur dalam konstitusi dan diselenggarakan lebih lanjut dalam undang-undang
tersendiri, ialah undang-undang kewarganegaraan. Bagi Indonesia diatur dalam
pasal 26 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk.
Tiap negara biasanya menentukan dalam UU
kewarganegaraan, siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang
asing. Pasal 26 UUD 1945, ayat 1, menegaskan “bahwa yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebgai
warga negara.” Sedangkan ayat 3 menegaskan “hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.” Hal ini mensiratkan bahwa syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Secara konkrit yang mengatur kedudukan
warga negara dan hubungannya dengan negara adalah alat perlengkapan legislatif.
Seorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara hafruslah
ditentukan berdasar peraturan perundang-undangan. Setiap negara dapat menetapkan
asas kewarganegaraan, karena setiap negara memiliki budaya, sejarah, dan
tradisi yang berbeda.
Dalam hal menetapkan kewarganegaraan dikenal
dua asas, ialah asas berdasar kelahiran dan asas perkawinan. Asas berdasar
kelahiran dibedakan atas asas ius soli (tempat kelahiran) dan asas ius
sanguinis (keturunan). Asas berdasar perkawinan dibedakan atas asas kesatuan
hukum dan persamaan derajat.
Asas ius soli menetapkan seseorang yang
dilahirkan di suatu negara, maka ia mendapatkan sebagai warga negara tersebut.
Sedang asas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan suatu negara bila orang
tuanya adalah warga negara dari negara tersebut.
Asas kesatuan hukum mendasarkan pada
paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang membutuhkan kesejahteraan, kebahagian, dan keutuhan dalam keluarga. Oleh
karena itu, keluarga senantiasa diharapkan tunduk pada hukum yang sama, sehingga
keluarga tetap utuh. Asas persamaan derajat mendasarkan pada suatu paradigma
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Oleh karena itu suami atau istri dapat memiliki
kewarganegaraan asal.
Status kewarganegaraan juga dapat
diperoleh dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi
suatu negara berbeda dengan negara yang lain, sesuai dengan kebijakan dan hukum
yang berlaku.
Naturalisasi dikenal dengan dua cara
(sistem) ialah sistem aktif dan sistem pasif. Sistem aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi, ialah memilih atau mengajukan permohonan menjadi warga
negara suatu negara. Sistem pasif, seseorang dapat menolak pemberian
kewarganegaraan, hak ini disebut hak repudiasi.
C. Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Warga negara terhadap negara dan begitu
pula sebaliknya mempunyai hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara
(Indonesia) sebagaimana diatur oleh konstitusi berkewajiban menjamin dan
melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Seperti:
- Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh pemerintah.
- Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayan kesehatan dan pelayanan
umum yang layak.
- Negara
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.
Perlu diketahui juga kewajiban negara
untuk memenuhi hak-hak warganya, tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa
dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.
Seperti kewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan, baik
secara langsung dengan cara demokratis maupun lewat perwakilan. Dalam saat yang
sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin
keamanan dan kenyamanan warganya dalam menyampaikan aspirasi, untuk itu perlu
disediakan fasilitas publik.
D. Pengertian
Hak dan Kewajiban Serta Contonya Masing-Masing
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Hak warga negara
adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu
sesuai peraturan perundangundangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan
suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai
keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan
yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat
berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai
suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara
sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau
bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun membebankan
hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan dimaksud dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara
negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaplikasian dan penegakkan hak
serta kewajiban
tersebut.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang
cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari
adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena
kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan
sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara
lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk
mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak.
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar, seperti : pangan ,sandang ,dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang
kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada
umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu
bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga
kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak
pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan
akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa
ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
9.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
10.
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
11.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
12.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
13.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
14.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
15.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
16.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
17.
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
18.
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
19.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
20.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(Pasal 28F)
21.
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(Pasal 28G ayat 1).
22.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
23.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
24.
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
25.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
26.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
27.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat
2).
28.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (pasal 28J ayat 1).
29.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
30.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6.
Membayar pajak.
7.
Membela pertahanan dan keamanan.
8.
Menghormati hak asasi.
9.
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
10. Ikut serta membela
negara.
11. Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
12. Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
13.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
14.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
15.
Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
16.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK
dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
-
Pasal 2 setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh
dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas
kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya, dan ganti rugi sertapemulihan
nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil erta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
-
Pasal 3 setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa
kependudukan an peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana
dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil.
-
Pasal 4 warga negara Indonesia yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana
pencatatan sipil negara setempat atau kepada perwakilan Republik Indonesia
dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil. (CV.Tamitra Utama/2007:39)
-
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
-
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
-
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
E.
Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Negara
1.
Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik? Kita sebagai
warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih
banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Contoh
Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!! Dimana pemerintah (dalam hal
ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya
kejadian bukan sebelumnya kejadian.
2. Membayar
Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas? Kewajiban kita
sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak
kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu
lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll. Salah
satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara. Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
: pangan, sandang, dan papan.
B.
Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
Hendaknya
warga negara juga meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajibannya
dengan mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan serta Pemerintah
memperlakukan semua rakyat atau masyarakatnya dengan adil dan mendapatkan Hak
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum. Karna Setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali
seperti yang tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
CV.Tamita Utama.2007. Undang-Undang RI Tentang Kewarganegaraan, Kependudukan, dan Peraturan Pelaksanaannya.
Jakarta : CV.Tamita Utama.
Gautama,
Maksum. 1997. Warga Negara dan Orang
Asing Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh-Contoh. Bandung: PT. Alumni.
Handayani,
Ria. Jurnal Hak dan Kewajiban Warga Negara: Tidak
diterbitkan
Kansil,
C.S.T. Hukum Kewarganegaraan Republik
Indonesia. : Sinar Grafika
Maksum,
Hafidh. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Pendidikan Tinggi. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB II :
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kewarganegaraan
B. Status
Kewarganegaraan
C. Hubungan
Warga Negara dengan Negara
D. Pengertian
Hak dan Kewajiban Serta Contohnya Masing-Masing
E. Contoh
Kasus Hak dan Kewajiban
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar